Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik
Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme.
Editor: Dewi Agustina
Ia hanya mengatakan TNI tidak pernah meminta untuk ikut terlibat dalam penanggulan terorisme.
"TNI tidak punya keinginan. Tapi TNI patuh kepada hukum. Jadi hukum menentukan apapun juga, TNI loyal pada hukum. Karena panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Itu jaman saya. Sekarang juga tetap," kata dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi positif disahkannya UU Antiterorisme.
Prasetyo menegaskan UU lama memang perlu direvisi lantaran sifatnya yang cenderung reaktif.
Sehingga, bagi dia, UU yang baru disahkan lebih maju dan lebih baik.
"Jadi di sini (UU yang lama) aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," ujar Prasetyo.
Dengan UU Antiterorisme baru ini, ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan upaya-upaya pencegahan aksi terorisme, sebelum aksi terjadi.
Dalam UU sebelumnya, aparat keamanan baru bisa bertindak saat aksi terorisme sudah dilakukan.
Sehingga, negara, aparat keamanan, dan penegak hukum sulit menjangkau para terduga teroris dan mencegah aksi mereka.
"Sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara-perkara terorisme ini akan lebih bisa leluasa dilakukan," ungkap Prasetyo.
"Sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka,"ujar Jaksa Agung.(Tribun Network/ditya/taufik/willy)