Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik

Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik
Warta Kota/Henry lopulalan
PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME - Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(WartaKota/Henry Lopulalan) 

Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi positif disahkannya UU Antiterorisme.

Prasetyo menegaskan UU lama memang perlu direvisi lantaran sifatnya yang cenderung reaktif.

Sehingga, bagi dia, UU yang baru disahkan lebih maju dan lebih baik.

"Jadi di sini (UU yang lama) aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," ujar Prasetyo.

Dengan UU Antiterorisme baru ini, ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan upaya-upaya pencegahan aksi terorisme, sebelum aksi terjadi.

Dalam UU sebelumnya, aparat keamanan baru bisa bertindak saat aksi terorisme sudah dilakukan.

Sehingga, negara, aparat keamanan, dan penegak hukum sulit menjangkau para terduga teroris dan mencegah aksi mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara-perkara terorisme ini akan lebih bisa leluasa dilakukan," ungkap Prasetyo.

"Sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka,"ujar Jaksa Agung.(Tribun Network/ditya/taufik/willy)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas