Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik

Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengawasan Operasi Penanggulangan Terorisme Harus Melibatkan Publik
Warta Kota/Henry lopulalan
PENGESAHAN RUU ANTI TERORISME - Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(WartaKota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme.

Peneliti terorisme Ridlwan Habib mengatakan definisi terorisme yang menjadi perdebatan sebelumnya akhirnya disepakati.

Definisi itu mencantumkan motif, ideologi politik, dan gangguan keamanan negara.

"Untuk itu perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak ada penyelewengan di lapangan," ujar Ridlwan Habib.

Kewenangan penyidik dalam menentukan satu kasus masuk kategori terorisme atau tidak menurutnya harus diawasi.

Sehingga dengan adanya undang-undang baru tidak ada penyalahgunaan wewenang dan berujung pada situasi subversif di era Orde Baru.

Baca: Musuh Koruptor Itu Tak Lagi Bergelut di Dunia Advokat, Dia Pilih Beternak Kambing di Kampung Halaman

"Perlu sangat hati-hati menentukan motif, apalagi ideologi politik. Terutama di tahun- tahun politik seperti ini," ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ridlwan mencontohkan, satu kegiatan oleh sekelompok orang jika disusupi maka dapat terjebak dalam definisi aksi terorisme.

"Contoh demonstrasi besar di depan istana negara, kalau ada provokator yang melempar molotov, lalu terjadi kerusuhan massal, karena ada unsur ideologi dan motif politik maka bisa dikenakan pasal terorisme, bahaya," jelasnya.

Pasal-pasal lain yang juga krusial untuk diberikan pengawasan adalah pasal yang menjerat persiapan tindak pidana terorisme. Misalnya, ia mencontohkan, latihan perang.

"Kalau outbound dengan senjata mainan seperti paintball tapi dilakukan oleh kelompok radikal apakah bisa dikategorikan persiapan terorisme," ujarnya.

Selain itu jeratan untuk tindak pidana korporasi bagi yang terlibat terorisme juga masih memerlukan peraturan turunan.


"Misalnya ada anggota ormas X yang terlibat terorisme, apakah ormasnya langsung otomatis dibekukan, atau bagaimana mekanismenya," ucapnya.

Baca: Mimpi Sang Ibunda Bantu Polisi Temukan Jasad Grace Terbungkus Karung di Kebun Singkong

Untuk itu menurutnya, pengawasan operasi penanggulangan terorisme harus melibatkan publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas