Terancam Digugat, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Wahyu Setiawan juga menyatakan pihak KPU sudah satu suara akan memasukkan larangan eks koruptor jadi caleg ke PKPU.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap pada pendiriannya melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Meskipun ada pihak-pihak yang tidak sependapat, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun KPU akan tetap memasukkan aturan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan.
"Kami ingin membersihkan legislator karena KPU hanya mampu membuat kewenangan peraturan KPU. Kami optimalkan bangun bersama dukung masyarakat. Ini wujud tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat menjadi narasumber di diskusi bertema " Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?", Sabtu (26/5/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Politisi PAN: Mantan Koruptor Baiknya Berkarir di Bidang Lain, Jangan Jadi Caleg
Wahyu Setiawan juga menyatakan pihak KPU sudah satu suara akan memasukkan larangan eks koruptor jadi caleg ke PKPU.
Alhasil mereka juga siap menghadapi adanya gugatan di Mahkamah Agung dari pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan.
Meski ada pertetangan, ketegasan KPU tetap melarang eks koruptor menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 turut diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, sikap KPU itu merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.
Sebagai penyelenggara pemilu, ditegaskan Almas, KPU memang harus menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan calon wakil rakyat yang setidaknya tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa.
Soal eks narapidana korupsi sudah menjalani hukumannya, Almas menegaskan hal itu memang konsekuensi dari apa yang dia perbuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.