Wapres Sarankan Pemerintah Bersama MUI Bentuk Lembaga Kode Etik Khusus Da'i
JK menyebut, seorang penceramah tak pernah bebas dari pelanggaran hukum apapun, termasuk saat penceramah memberikan ajaran-ajaran yang tidak baik
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI membentuk lembaga yang mengatur kode etik penceramah atau da'i.
Hal itu Kalla sampaikan saat memberikan sambutan pada buka puasa bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jumat (25/5/2018).
Menurut JK, lembaga itu nantinya diharapkan akan bertanggung jawab memberikan arahan atas da'i atau penceramah dalam menyampaikan khutbah.
"Saya katakan bahwa nanti yang mengatur itu atau kumpulan, perhimpunan daripada dai, mubaligh-mubaligh, ada ikatan dai, ada ikatan mubaligh. Nanti MUI dan pemerintah menjadi membentuk atau membuat etika kode etik apa yang harusnya dilakukan," kata Kalla.
Kalla menuturkan 200 rilis penceramah dari Kemenag sebelumnya, kurang mengakomodir kebutuhan penceramah yang memenuhi berstandar di masyarakat.
Untuk itu, lembaga kode etik diharapkan dapat membantu Pemerintah memetakan penceramah sesuai standar.
"Saya sebagai wapres juga ingin menyarankan perubahan yang baik tetap lebih besar lagi bukan yang 200 (rilis), ratusan ribu yang kita daftar lewat dewan orgnisasi yang bertanggung jawab kepada etika,"
"Jangan memecah belah bangsa, jangan seenaknya menghakimi orang, tapi bertanggung jawab, ikatan sama dengan dokterlah, sama dengan wartawan, silahkan menulis tapi ada kode etiknya, silahkan mengkritik orang tapi caranya, itu yang kita harapkan," ungkap Kalla.
Sebagai Ketua Dewan Masjid (DMI) Indonesia JK menyampaikan pula bahwa hal itu juga menjadi tanggung jawab DMI, salah satunya DMI diharapkan dapat menerbitkan buku cara berkhotbah yang baik.
JK menyebut, seorang penceramah tak pernah bebas dari pelanggaran hukum apapun, termasuk saat penceramah tersebut memberikan ajaran-ajaran yang tidak baik, salah satunya adalah mengajarkan pemberontakan pada negara.
Baca: Beli Tiket Ramadan Jazz Festival 2018 Sama Saja Berikan Donasi
"Karena itulah mengfitnah, mengajarkan yang memberontak kepada negara adalah pelanggaran pidana, yang dapat dihukum dan da'i tidak boleh bebas dari itu. Tidak berarti mimbar masjid itu bebas sebebas- bebasnya, karena itulah tentu kita harus bertanggung jawab Dewan Masjid untuk memberikan arahan, memberikan kode etiknya dan memberikan suatu tentu kita akan menerbitkan buku cara-cara isi khotbah yang baik," jelas pria asal Sulawesi Selatan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.