Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Beberkan Pesan Penting dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

Editor: Suut Amdani
zoom-in Kapolri Beberkan Pesan Penting dari Aman Abdurrahman Soal Serangan Bom Surabaya Libatkan Anak-anak
Kolase Tribunnews
Aman Abdurrahman 

Usai membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.

Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman saat kembali menuju kursi dakwaannya.

Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul, "Kapolri Minta Pernyataan Teroris Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas