KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR
KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.
Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Namun, menurut Wahyu, KPU berwenang membuat terobosan hukum membuat aturan terkait mantan napi korupsi.
Menurut Wahyu, mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.
Baca: Ketua BNPT Berharap Bantuan Teknologi dan Pelatihan Staf di Jepang Tingkatkan Kualitas Antiteror
"KPU memang dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.
Ditentang DPR
Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.
Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.
"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Penolakan itu dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.