KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR
KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Editor: Dewi Agustina
Dukungan KPK
Sebelumnya, niatan KPU untuk mencegah eks napi kasus korupsi ini mendapat dukungan dari KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan dukungannya terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sebab, kata Agus, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat atau jabatan publik lainnya.
"Di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," kata Agus.
KPK pun, kata Agus, akan membantu KPU mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi pada Pileg mendatang.
"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," kata dia. (kompas.com/tribunnetwork)