KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR
KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.
Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Namun, menurut Wahyu, KPU berwenang membuat terobosan hukum membuat aturan terkait mantan napi korupsi.
Menurut Wahyu, mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.
Baca: Ketua BNPT Berharap Bantuan Teknologi dan Pelatihan Staf di Jepang Tingkatkan Kualitas Antiteror
"KPU memang dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu.
Ditentang DPR
Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.
Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.
"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri menolak langkah KPU yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Penolakan itu dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Standar Ganda
Wahyu Setiawan juga mengungkapkan adanya standar ganda dari Komisi II DPR dalam menyikapi larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Baca: Awalnya Hendak Mengajak Bermain, Bocah Grace Malah Tewas di Tangan Kakak Temannya Sendiri
Ia mengaku heran dengan sikap Komisi II yang keberatan dengan rancangan Peraturan KPU soal larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri jadi anggota DPR ataupun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Padahal, aturan yang sama sebelumnya juga sudah disetujui Komisi II untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Uniknya adalah, kenapa Komisi II meloloskan untuk DPD. Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada persoalan," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
"Tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR, itu kok lebih bersikap (menolak)," tambah dia.
Wahyu mengaku sengaja mengungkap standar ganda yang diterapkan oleh Komisi II DPR ini agar publik yang menilai. Ia mempersilakan publik untuk menilai.
"Ini publik harus tahu ada apa," kata Wahyu.
Meski demikian, Wahyu percaya semua pihak berkomitmen memberantas korupsi.
Ia juga yakin, semangat partai juga begitu.
"Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat menginginkan tokoh yang bersih. Apalagi, tahun depan adalah pemilihan legislator dan presiden. '
"Semuanya berkomitmen memberantas korupsi," ucapnya.
Dukungan KPK
Sebelumnya, niatan KPU untuk mencegah eks napi kasus korupsi ini mendapat dukungan dari KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan dukungannya terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sebab, kata Agus, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat atau jabatan publik lainnya.
"Di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," kata Agus.
KPK pun, kata Agus, akan membantu KPU mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi pada Pileg mendatang.
"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," kata dia. (kompas.com/tribunnetwork)