Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacat Serius di Perpres Gaji Pejabat BPIP yang Diteken oleh Jokowi, Apa Saja?

Menurutnya, tidak sepantasnya lembaga non-struktural seperti BPIP mendapat gaji melebihi gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Editor: Astini Mega Sari
zoom-in Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacat Serius di Perpres Gaji Pejabat BPIP yang Diteken oleh Jokowi, Apa Saja?
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut angkat bicara mengenai Perpres No 42 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan fasilitas yang diberikan negara kepada sejumlah pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres ini kemudian menuai kontroversi publik lantaran besaran gajinya yang dinilai fantastis.

Untuk ketua dewan pengarah dan anggota pengarah bahkan mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Menurut Fadli Zon melalui akun Twitternya yang TribunWow.com kutip pada Senin (28/5/2018), dirinya sangat menyayangkan Perpres ini.

Menurutnya, tidak sepantasnya lembaga non-struktural seperti BPIP mendapat gaji melebihi gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Ia pun menuding jika pemerintah menghambur-hamburkan uang melalui Perpres ini.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas