Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kritik Pimpinan KPK Ingin Revisi PP SDM KPK

"Muncul pula kesan bahwa rencana Revisi PP SDM KPK merupakan desakan atau pesanan dari pihak-pihak yang akan berakhir masa tugasnya di KPK,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Kritik Pimpinan KPK Ingin Revisi PP SDM KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tama S Langkun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Revisi tentang Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Salah satu isu krusial dalam Revisi PP SDM KPK tersebut adalah perpanjangan masa tugas jaksa yang bekerja di KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan dilakukan revisi PP SDM KPK tersebut karena melihat beban KPK yang tambah banyak sedangkan banyak jaksa yang harus kembali ke Kejaksaan Agung.

Baca: Polisi Imbau Tidak Ada Pihak yang Minta Paksa THR

Jaksa di KPK sepanjang belum diminta Kejaksaan Agung sebaiknya tidak dikembalikan ke instansi asal.

Koordinatori Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun, mengatakan ketentuan PP SDM KPK yang saat ini berlaku masih cukup ideal sehingga tidak ada alasan mendesak untuk dilakukan revisi.

"Berdasarkan PP SDM KPK yang saat ini berlaku pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun," jelas Tama dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Baca: Usai Dianggap Lecehkan Manokwari, Lucinta Luna Minta Bantuan Sunan Kalijaga: Dia Tak Ada Maksud

Berita Rekomendasi

Hal ini dapat dilihat dari PP SDM KPK khususnya Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.

Pasal 5 Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

ICW juga bependapat, agar pimpinan KPK sebaiknya tidak bertindak terburu-buru dalam melakukan Revisi PP SDM KPK sebelum adanya kajian yang akuntabel dan demi menjaga independensi KPK.

Dalam catatan ICW, Tama mengungkapkan, diantara ancaman terhadap independensi KPK justru berasal dari internal KPK sendiri yaitu berkaitan dengan potensi loyalitas ganda dari pegawainya yang berasal atau diperbantukan dari instansi lain.

Baca: Pencuri Bagasi di Bandara Soetta Dibekuk, Masih Berstatus Pelajar SMP

Potensi loyalitas ganda ini memberikan pengaruh tidak maksimalnya KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di intansi penegak hukum seperti di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Untuk menghindari ancaman terhadap independensi ini, maka idealnya penyidik KPK adalah penyidik yang juga independen dalam artian penyidik yang diseleksi dan diangkat sendiri oleh KPK dan bukan berasal dari anggota Kepolisian atau Kejaksaan yang masih berdinas," jelasnya.

Lebih jauh kata dia, upaya perpanjangan masa tugas jaksa di KPK dapat dimaknai sebagai upaya memberikan keistimewaan terhadap Jaksa di KPK.

Kondisi ini nantinya dapat menimbulkan kecemburuan dari pihak lain (misal penyidik asal Kepolisian, baik yang masih berdinas di KPK atau sudah kembali ke instansi asalnya) dan akan menuntut hal yang sama kepada pimpinan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas