ICW Kritik Pimpinan KPK Ingin Revisi PP SDM KPK
"Muncul pula kesan bahwa rencana Revisi PP SDM KPK merupakan desakan atau pesanan dari pihak-pihak yang akan berakhir masa tugasnya di KPK,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Muncul pula kesan bahwa rencana Revisi PP SDM KPK merupakan desakan atau pesanan dari pihak-pihak yang akan berakhir masa tugasnya di KPK," ucapnya.
Selain itu menurutnya, hingga saat ini belum ada upaya sosialisasi atau publikasi dari Rancangan Revisi PP SDM KPK. Sehingga wajar saja jika publik mencurigai bahwa proses pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan secara tertutup.
Muncul kesan Pimpinan KPK berupaya menjauhkan publik untuk terlibat dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Revisi PP SDM KPK tersebut.
Jika pun ingin melakukan proses Revisi PP SDM KPK, maka pimpinan KPK sebaiknya melibatkan ahli (expert) dibidangnya dan tidak justru melibatkan pihak-pihak yang berpotensi menimbukkan konflik kepentingan.
Sebelumnya diberitakan KPK sedang menyiapkan Revisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK (PP 63 Tahun 2005 jo PP No 103 Tahun 2012). Salah satu isu krusial dalam Revisi PP SDM KPK tersebut adalah perpanjangan masa tugas jaksa yang bekerja di KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan dilakukan revisi PP SDM KPK tersebut karena melihat beban KPK yang tambah banyak sedangkan banyak jaksa yang harus kembali ke Kejaksaan Agung. Jaksa di KPK sepanjang belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya tidak dikembalikan ke instansi asal.
Agus Rahardjo juga membantah bahwa proses penyusunan ini dilakukan secara diam-diam.