KPK Geledah Kantor Dan Rumah Bupati Buton Selatan Terkait Kasus Suap
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
![KPK Geledah Kantor Dan Rumah Bupati Buton Selatan Terkait Kasus Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-buton-selatan-ditahan-kpk_20180525_010831.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
"Penyidik menggeledah tiga lokasi terkait pada Sabtu (28/5/2018), terkait penyidikan perkara TPK suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).
Baca: Remaja Penghina Presiden Jokowi Dikeluarkan Dari Sekolah
Ketiga lokasi tersebut di antaranya rumah tersangka pihak swasta Tony Kongres, Rumah jabatan Bupati, dan Kantor Bupati.
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," jelas Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Baca: Soal Gaji Fantastis BPIP, Pimpinan DPR: Saat Ini Sedang Dicari Otak yang Sodorkan Draft Tersebut
Selain Agus, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Tonny Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri.
Mereka berdua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/5/2018).
Agus Feisal diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tonny terkait proyek-proyek pengerjaan di lingkungan Pemkab Buton Selatan.
Baca: Ketua DPR Dorong KPU Evaluasi Rencana Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Calon Legislatif
Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.
"Sementara TK (Tonny Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.
Dalam OTT ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik.
Selain itu, penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, Feisal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.