Buat Heboh Publik, Jokowi Sebut Gaji BPIP Sudah Lewati Analisa dan Kalkulasi
Sempat membuat heboh publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Editor: Pravitri Retno W
(TribunJatim.com/Januar Adi Sagita)
TRIBUNNEWS.COM -- Presiden Jokowi memang baru saja menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Salah satu tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Sempat membuat heboh publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).