Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Musnahkan 31,6 Kg Sabu, 5.576 Butir Ekstasi dan 67,94 Kg Katinon

Seperti dikutip dari keterangan pers BNN pada Rabu (30/5/2018), adapun kronologis dari keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 31.615,62 gram, ekstasi sebanyak 5.576 butir, dan katinon seberat 67.940 gram yang merupakan barang bukti dari empat kasus tindak pidana narkotika yang diungkap BNN pada Maret sampai dengan April 2018.

Dari total barang bukti yang disita, yaitu 31.700,62 gram shabu, 5.961 butir ekstasi dan 68 Kg katinon, telah disisihkan sebanyak 85 gram shabu, 385 butir ekstasi dan 60 gram katinon untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara.

Tiga dari empat kasus narkotika yang diungkap, merupakan kasus narkotika dengan modus operandi berupa paket kiriman.

Seperti dikutip dari keterangan pers BNN pada Rabu (30/5/2018), adapun kronologis dari keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Kasus pertama diungkap BNN pada, Jumat (23/3), sekitar pukul 11.30 WIB, dengan barang bukti berupa 68 Kg katinon.

Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru terhadap empat koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau, petugas selanjutnya melakukan penyerahan dibawah pengawasan terhadap kedua paket tersebut.

Hingga pada akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial MAT yang kedapatan mengambil salah satu paket tersebut di Kantor Pos Indonesia Jakarta Utara yang berisi 34 Kg katinon.
Dari keterangan MAT, petugas selanjutnya kembali melakukan penyerahan dibawah tangan dan kemudian mengamankan JA di Kota Dumai, Riau, pada Senin (26/3).

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan JA selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial PBD. Ia mengaku diperintah oleh ibunya yang berada di Malaysia untuk menerima paket-paket tersebut.
Keesokan harinya, pada Selasa (27/3), PBD mengambil sisa paket lainnya yang juga berisi 34 Kg katinon, di Kantor Pos Dumai.

Kasus kedua kembali menggunakan modus operandi berupa paket kiriman dari luar negeri yang berhasil diungkap BNN pada Senin (16/4), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Raya Parkiran Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari kasus ini diamankan tiga orang tersangka, yaitu JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti berupa 202,22 gram shabu dan 2.968 butir ekstasi yang dikemas di dalam paket berisi tabung.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman dengan alamat pengirim PANIDA KHAN 68/7 Damburssestraat 2060 Antweroem Becaium, yang ditujukan kepada ABU BAKAR dengan alamat Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah melalui prosedur penerimaan paket, akhirnya paket tersebut diambil oleh dua orang pria yaitu, AY dan LU yang kemudian dilakukan penindakan oleh petugas. Dari pengakuan AY, petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu JL alias CC yang memerintahkan AY untuk mengambil paket tersebut.

Kasus ketiga diungkap BNN pada Senin (23/4) dan telah di-release oleh BNN pada Selasa (22/5) lalu. Petugas BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 31.498,40 gram, di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan.
Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali seseorang berinisial F. Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang menyebabkan ia meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Kasus keempat kembali menggunakan modus operandi berupa paket kiriman yang dikirim dari Belgia dan ditujukan kepada BUDI dengan alamat Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan x-ray terhadap paket tersebut diketahui bahwa di dinding depan, belakang, samping kanan dan kiri, serta bagian bawah tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.933 butir. Atas paket ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang laki-laki, masing-masing berinisial MJP, YH,RY, dan Su.

Keempatnya bekerja sama untuk mengambil paket tersebut. Dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari hasil tangkapan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, BNN berujar setidaknya lebih dari 200.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas