Boyamin Sebut Anggota Dewan Pengarah BPIP Tak Perlu Digaji, Ini Alasannya
Dengan kata lain, Boyamin mengatakan tidak ada lagi ambisi yang mereka kejar. Sehingga tak menerima gaji pun bukan masalah bagi mereka.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut para dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu digaji.
Alasannya, ia menilai para anggota dewan pengarah BPIP adalah orang-orang yang 'telah selesai dengan dirinya sendiri'.
Dengan kata lain, Boyamin mengatakan tidak ada lagi ambisi yang mereka kejar. Sehingga tak menerima gaji pun bukan masalah bagi mereka.
Baca: Viral, Pegawai di Restoran Masakan India Populer Ini Cuci Piring dengan Air yang Tergenang di Jalan
Ia mencontohkan Ketua Dewan Pengarah BPIP yakni Megawati Soekarnoputri. Di sisi lain, ia juga menyebut nama Mahfud MD.
"Bu Megawati saya yakin masih dapat uang pensiun dari negara dalam jumlah tinggi jadi tidak butuh lagi. Pah Mahfud MD juga dulu Ketua MK, itu juga sudah guru besar segala macam. Dan terbukti beliau nggak dapat gaji nyaman-nyaman saja," ujar Boyamin, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Tak berbeda, ia menegaskan hal ini juga perlu diberlakukan bagi anggota lainnya yang berasal dari kalangan tokoh agama.
Boyamin menyebut keuangan dapat diberikan dalam kondisi situasional bagi mereka. Sementara yang menjabat di posisi fungsional dipersilahkan mendapat gaji.
Selain itu, ia menilai para negarawan tetap layak mendapat fasilitas baik, lantaran mengabdikan diri pada negara.
"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik, misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman. Selain itu, ia juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonan judicial review ke MA, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang. Adapun UU itu adalah yakni UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal ini merujuk pada polemik tatkala Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.