Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Duo Bos First Travel Andika dan Anniesa Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis ...

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Duo Bos First Travel Andika dan Anniesa Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Yanuar
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman saat mendengarakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 selama 20 tahun terhadap terdakwa 2 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca: Sama-sama Anggun dan Cantik, Inilah 7 Foto Bukti Kate Middleton Adalah Reinkarnasi Putri Diana

Andika dan Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jemaah umrah.

Pencucian dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa termasuk membeli aset seperti kendaraan, rumah dan tanah.

Dalam vonisnya Sobandi juga menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang.

Berita Rekomendasi

Dengan total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.

Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.

Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.

"Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas