Korban First Travel: di Sini Hukumannya 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup
Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah korban yang merupakan calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Usai dijatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, sejumlah korban mengaku tidak terima dengan vonis tersebut.
Mereka menganggap hukuman penjara selama 20 tahun bagi Andika, 18 tahun bagi Anniesa, dan 15 tahun bagi Kiki tidaklah cukup.
"Harusnya hukuman mati. (Hukuman penjara) di atas 20 tahun, harusnya hukuman mati," kata seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Baca: Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Mengembalikan Aset Milik Bos First Travel ke Jamaah
Sementara itu, Tiara, seorang warga Cijantung menyatakan tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para bos First Travel tersebut.
Sebab, bisa saja mereka mengajukan banding dan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Tiara mengaku dirinya masih menunggu hasil pengajuan banding ketiga bos First Travel.
Namun demikian, ia tidak ingin mereka dihukum lebih ringan.
"Kalau di sini (dihukum penjara) 20 tahun, di akhirat (dihukum) seumur hidup," sebut Tiara.
Untuk diketahui, Direktur Utama biro perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Adapun istri Andika, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup"
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan