Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramugari Disebut Salah Dengar Hingga Sebabkan Sarjana Wamena Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Karena perkataannya tersebut ia terancam hukuman penjara selama delapan tahun

Editor: widi henaldi
zoom-in Pramugari Disebut Salah Dengar Hingga Sebabkan Sarjana Wamena Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Twitter
Pramugari Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar lain soal isu bom di pesawat Lion Air di Bandara Pontianak mengatakan bahwa FN, lelaki penyebar isu bukanlah teriak bom pada pramugari.

FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom di dalam tas.

Karena perkataannya tersebut ia terancam hukuman penjara selama delapan tahun.

Melansir Kompas.com, Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.

Halaman berikutnya =====>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas