Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Habiskan Rp 8,6 M untuk Keliling Eropa, Kini Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun

Sempat keliling Eropa dengan uang jamaah, bos First Travel akhirnya divonis hukuman penjara 20 tahun.

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Sempat Habiskan Rp 8,6 M untuk Keliling Eropa, Kini Bos First Travel Divonis Penjara 20 Tahun
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang vonis.

Dilansir dari Kompas.com, sidang tersebut digelar pada hari ini, Rabu (30/5) di Pengadilan negeri Depok Jawa Barat.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan yakni 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Jika kita ingat lagi, pasutri bos First Travel ini sebelumnya dikenal sebagai konglomerat.

Tak hanya barang branded dan rumah mewah, plesir tiap hari ke negeri orang pun mereka mampu.

1. Punya Rumah Megah Bak Istana!

Berita Rekomendasi

Baca Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas