Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang, MAKI: Bagi Masyarakat Memang Terlalu Besar
Bagi masyarakat memang terlalu besar karena nilai itu kalau kita kumpulkan dan akumulasikan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji besar yang diterima oleh para dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dinilai terlalu besar oleh masyarakat.
Begitulah pendapat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Bagi masyarakat memang terlalu besar karena nilai itu kalau kita kumpulkan dan akumulasikan kan berarti kalau untuk 9 orang (Dewan Pengarah) saja, udah sekitar Rp 900 juta, kali 12 (bulan) itu sudah sekitar Rp 10 miliar," ujar Boyamin, Rabu (30/5/2018).
Ia menyoroti begitu besarnya gaji yang diterima oleh para dewan pengarah BPIP. Menurutnya, bisa saja masalah ini akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Boyamin pun menyarankan gaji tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan publik lainnya, seperti membangun atau memperbaiki infrastruktur yang tidak layak.
"Kalau itu dipakai untuk rakyat kecil untuk sekedar memperbaiki atau membangun jembatan dan jalan yang terputus betapa bernilainya uang itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.