Vonis Bebas Alfian Tanjung, PKS: Hakim Berani dan Tidak Terpengaruh Opini
Politisi PKS Nasir Djamil ikut berkomentar terkait vonis bebas terhadap Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS Nasir Djamil ikut berkomentar terkait vonis bebas terhadap Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian.
Menurut Nasir vonis tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.
"Menurut saya juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan. Karena itu dia sudah makan waktu, tersita waktunya, keluarganya anak anaknya, dan sebagainya selama dia menjalani proses hukum,"ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/5/2018).
Nasir mengatakan ia akan mempertanyakan kepada kepolisian dalam rapat pembahasan RKUHP mengenai vonis bebas Alfian Tanjung tersebut.
Baca: Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Disidang Karena Pernyataannya Melanggar Hukum
Menurutnya bisa saja aparat penyidik tidak profesional karena mengusut kasus yang sebenarnya tidak bersalah.
"Makanya juga nanti kutanyakan atur dalam RKUHP bagaiamana ketika aparat penegak hukum tidak profesional kalau kemudian bebas walaupun ada upaya hukum tapi ini kan menunjukan memang tidak profesional," katanya.
Selain itu, bebasnya Alfian Tanjung menunjukan bahwa hakim telah berani mengeluarkan keputusan tanpa pengaruh opini yang berkembang di masyarakat.
Karena memang tulisan Alfian Tanjung di Media Sosial Twitter hanya menyalin dari media lain.
"Jadi sebenarnya hal hal seprti ini kedepan gak perlu masuk ke ranah hukum kita diuji saja lewat sebuah pertemuan," pungkasnya.
Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.
Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim Mahfudin menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin.
Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers untuk dikutip di media sosial miliknya.
Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.