Berapa Tuntutan Hukuman yang Pantas untuk Fredrich Yunadi? Jaksa KPK Akan Membukanya Siang Ini
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Fredrich Yunadi akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa di kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan e-KTP pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Atas perkara ini sebelumnya kubu jaksa KPK telah menghadirkan beberapa saksi fakta mulai dari dokter hingga perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau hingga Setya Novanto dan penyidikan KPK.
Sementara pihak Fredrich Yunadi juga telah menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli seperti kerabat istri Setya Novanto, anak buahnya dan beberapa ahli di bidang hukum dan pengacara.
Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
Jaksa KPK, M Takdir mengatakan sesuai agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa akan dilakukan siang nanti.
"Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Fredrich Yunadi sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Takdir.
Baca: Amien Rais Mengaku Dilobi Utusan Istana untuk Dipertemukan dengan Jokowi, Ini Reaksinya
Oleh jaksa KPK, Fredrich Yunadi bersama satu terdakwa lainnya, dokter Bimanesh yang disidangkan terpisah dituduh bersekongkol memanipulasi data medis Setya Novanto. Ini dilakukan agar Setya Novanto bisa lolos dari proses penyidikan di KPK.