Pengusutan Kasus Pencemaran Nama Baik PKPI Belum Dihentikan, Hasyim: Itu Tergantung Pelapor
Hasyim Asyari mengatakan laporan masih diproses hukum karena belum ada kesepakatan damai antara dirinya dengan PKPI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit III Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melanjutkan laporan pengurus PKPI mengenai dugaan pencemaran nama baik melalu media elektronik yang dilakukan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari mengatakan laporan masih diproses hukum karena belum ada kesepakatan damai antara dirinya dengan PKPI.
"Tergantung yang melaporkan. Kalau ketemu tidak. Komunikasi ada. Kalau itu terserah PKPI yang melapor," tutur Hasyim, Kamis (31/5/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya memenuhi panggilan sebagai anggota KPU RI.
"Saya sebagai anggota KPU, karena ada panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Iya saya hadir untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Baca: Diperiksa Penyidik, Komisioner KPU RI Dicecar 25 Pertanyaan
Sebelumnya, Pengurus PKPI telah resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU) Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya, pada Senin (16/4/2018).
Laporan itu mempermasalahkan pernyataan Hasyim tentang rencana KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan itu meloloskan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2019.
Laporan PKPI ke polisi tercatat dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 16 April 2018. Laporan itu mengadukan Hasyim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.