Pramugari Disebut Salah Dengar Hingga Sebabkan Penumpang Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom
Editor: widi henaldi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua orang pramugari Lion Air diperiksa terkait satu orang yang diduga bicara adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, yang diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNNEWS.COM - Kabar lain soal isu bom di pesawat Lion Air di Bandara Pontianak mengatakan bahwa FN, lelaki penyebar isu bukanlah teriak bom pada pramugari.
FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom di dalam tas.
Karena perkataannya tersebut ia terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
Melansir Kompas.com, Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.