Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Hakim Pengadilan Akan Bacakan Putusan Sela Terdakwa Kasus BLBI, Arsyad Temenggung

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siang Ini Hakim Pengadilan Akan Bacakan Putusan Sela Terdakwa Kasus BLBI, Arsyad Temenggung
Theresia Felisiani
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan sela perkara terdakwa‎ Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kamis (31/5/2018).

Syafruddin adalah terdakwa‎ kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurut Jaksa KPK, eksepsi yang diajukan sama dengan materi praperadilan yang sempat diajukan terdakwa ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal memutuskan memenangkan KPK dan kasus ini tetap berjalan hingga dilimpahkan ke penuntutan.

Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

Di persidangan pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan beberapa point yakni pengadilan tidak berwenang mengadili karena ini merupakan perkara perdata, kasus sudah kedaluarsa dan lainnya. ‎

BERITA TERKAIT

Ketua majelis hakim, Yanto di sidang Senin (28/5/2018) kemarin meminta waktu empat hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu kuasa hukum terdakwa, Syafruddin.

"Replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi sudah dibacakan. Selanjutnya majelis akan mengambil keputusan dalam empat hari kedepan. Untuk keputusannya disepakati Kamis (31/5/2018) ya," terang hakim Yanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas