Siang Ini Hakim Pengadilan Akan Bacakan Putusan Sela Terdakwa Kasus BLBI, Arsyad Temenggung
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan sela perkara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kamis (31/5/2018).
Syafruddin adalah terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Menurut Jaksa KPK, eksepsi yang diajukan sama dengan materi praperadilan yang sempat diajukan terdakwa ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal memutuskan memenangkan KPK dan kasus ini tetap berjalan hingga dilimpahkan ke penuntutan.
Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
Di persidangan pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan beberapa point yakni pengadilan tidak berwenang mengadili karena ini merupakan perkara perdata, kasus sudah kedaluarsa dan lainnya.
Ketua majelis hakim, Yanto di sidang Senin (28/5/2018) kemarin meminta waktu empat hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan oleh kubu kuasa hukum terdakwa, Syafruddin.
"Replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi sudah dibacakan. Selanjutnya majelis akan mengambil keputusan dalam empat hari kedepan. Untuk keputusannya disepakati Kamis (31/5/2018) ya," terang hakim Yanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.