Fredrich Yunadi: Saya Tidak Sanggup Susun 1000 halaman Pledoi selama 8 hari
Fredrich Yunadi menyatakan tidak sanggup mengerjakan pledoi atau nota pembelaan dirinya di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
![Fredrich Yunadi: Saya Tidak Sanggup Susun 1000 halaman Pledoi selama 8 hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-kasus-dugaan-merintangi-proses-penyidikan-e-ktp-fredrich-yunadi_20180531_172605.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018) terdakwa Fredrich Yunadi menyatakan tidak sanggup mengerjakan pledoi atau nota pembelaan dirinya di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
Awalnya Fredrich Yunadi dan kuasa hukum sepakat meminta waktu dua minggu. Setelah melalui perdebatan panjang, termasuk dengan jaksa KPK, hakim memutuskan hanya memberi waktu selama 8 hari.
"Dalam hal ini majelis hakim harus mempertimbangkan, saya kan harus pledoi. Itu kurang lebih bisa 1000 halaman, berfikir loh ya, bukan menyalin."
"Ya tetap kalau waktu tanggal 8 Juni 2018, hanya 8 hari, kita tidak sanggup," tegas Fredrich Yunadi.
Lantas apakah di sidang 8 Juni 2018 nanti Fredrich Yunadi pasti tidak hadir karena pledoinya belum rampung? Fredrich Yunadi menyatakan akan tetap hadir.
"Bukan tidak hadir. Kami hadir kan bilang tidak sanggup," tegas Fredrich Yunadi.
Lebih lanjut, Fredrich Yunadi menyatakan sempat dibuat bingung dengan keputusan majelis hakim. Di awal majelis sudah setuju memberi waktu dua minggu tanpa ada replik dan duplik. Lantas di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan hanya memberi waktu 8 hari.
"Sebenarnya hakim sudah setuju untuk tanggal 21 Juni 2018 tapi tidak ada replik duplik itu kan. Tapi karena alasan bisik-bisik lagi, saya enggak ngerti sehingga menurut saya kan sebenarnya ini hanya merupakan satu sandiwara," ungkap Fredrich Yunadi.
"Sandiwara dalam hal ini ada pihak tertentu yang ingin membumihanguskan dari pada profesi advokat," tambah Fredrich Yunadi.