Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Jejak Sperma di Kelamin Korban, Pendeta Henderson Lakukan Kekerasan Seks Sebelum Membunuh

Di kelamin korban juga terdapat sperma pelaku, serta kepala bagian belakang korban mengalami luka," kata Tatan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Jejak Sperma di Kelamin Korban, Pendeta Henderson Lakukan Kekerasan Seks Sebelum Membunuh
KOLASE TRIBUNNEWS BOGOR
Pembunuhan anak angkat oleh tersangka Pendeta Henderson Sembiring di sebuah kamar mandi gereja di Deli Serdang. 

Laporan Reporter Tribunnews Bogor, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus pembunuhan secara kejam yang disertai dengan kekerasan seksual  kerap kali terjadi.

Terbaru, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam kamar mandi gereja.

Wanita bernama Rosalia Cici Maretini Siahaan (21), yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (31/5/2018).

Warga dibuat geger oleh penemuan mayat tersebut setelah sebelumnya melihat gelagat mencurigakan dari pendeta di gereja itu.

Akhirnya terungkap bahwa pendeta bernama Henderson Sembiring yang tak lain adalah ayah angkat korban yang telah menghabisi nyawanya. 

Pendeta Henderson Sembiring diduga sempat memperkosa Rosalia Cici Maretini Siahaan sebelum kemudian membunuhnya secara keji: menggorok lehernya.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta pembunuhan korban Rosalia oleh Pendeta Henderson Sembiring berdasar hasil investigasi Tribun Medan.

1. Pamit dari Rumah Pukul 09.00 WIB

Ibunda Rosalia, Renta menceritakan sebelum tewas, Rosalia sempat ditelepon oleh Pendeta Henderson sekitar pukul 09.00 WIB.

Pendeta menyuruhnya datang ke gereja pada pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, Rosalia pun pamit.

Baca: Pendeta Henderson Ternyata Jalin Hubungan Terlarang dengan Anak Angkat, Ini 6 Perilaku Anehnya

"Pas mau pergi, dia bilang (pamit) sama saya. Katanya, mau acara gereja mereka ke Kaban Jahe, sekaligus mau servis sepeda motornya terlebih dahulu katanya. Saat itu, enggak ada firasat apa-apa," tutur ibu enam anak ini.

2. Ada Suara Jeritan Pukul 10.30 WIB

Saksi mata mengatakan, menjelang tengah hari, warga sekitar gereja mendengar suara jeritan yang berasal dari bagian belakang gereja.

"Kira-kira jam 10.30 WIB, saya dengar teriakan suara macam orang minta tolong dari belakang gereja. Tapi kami takut mendekat," kata seorang saksi mata.

3. Pendeta Keluar dan Menggembok Pagar

Beberapa saat kemudian, sang pendeta keluar. Saat meninggalkan tempat, ia langsung menggembok gerbang gereja.

Ia masih tampak tersenyum ketika menyapa warga di luar gereja. Saat itu, peneta mengatakan hendak membeli nasi.

Baca: Syok, Istri Tersangka Pendeta Henderson Terus Menangis Tak Percaya Suami Bunuh Anak Jemaatnya

Saat hendak meninggalkan lingkungan gereja, seorang warga bertanya padanya. "Ada warga bertanya ke dia (Pendeta A Sembiring, Red), 'tadi ada suara minta tolong. Itu siapa?'" tanya warga menirukan pertanyaan seseorang kepada pendeta. Lalu pendeta menjawab, "Itu suara kucing."

4. Warga Nekat Lompat Pagar

Warga tidak puas mendengar penjelasan Pendeta A Sembiring. Warga masih penasaran. Setelah ia pergi, warga nekat melompati pagar untuk memeriksa dari arah sumber jeritan di bagian belakang gereja.

"Kami lihat ada perempuan berlumuran darah di dalam kamar mandi. Ada luka di bagian kepala," katanya.

5. Korban Tewas dengan Leher Tergorok

Rosalia ditemukan dalam kondisi leher tergorok menggunakan senjata tajam.

Muklis (54), sopir ambulans yang mengusung jasad Rosalia menceritakan kronologis jenazah sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Medan.

"Kondisi jenazah tidur telentang, terlihat bekas luka di bagian leher, yang diduga terkena benda tajam, separuh badan tidak berpakaian (busana)," ujar pria berkulit gelap yang menggunakan baju kaos berwarna biru ini.

Pantauan di lokasi, terlihat pada wajah Roslina terdapat lembam diduga bekas pukulan.

Pada pelipis sebelah kanan Roslina terlihat koyak, kurang lebih 2 cm. Ia dipakaikan baju kemeja berwarna putih dengan motif bunga bordir berwarna putih.

6. Diperkosa Sebelum Dibunuh

Tak hanya mendapat kekerasan fisik. Ia pun diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual.

Polisi menemukan zat cairan semacam sperma pada kemaluan warga yang tinggal di Desa Bangun Sari, Dusun XIV Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini.

Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan dari tersangka.

"Saat ditemukan di lokasi kejadian, kondisi korban mengalami luka robek pada leher akibat benda tajam.

Di kelamin korban juga terdapat sperma pelaku, serta kepala bagian belakang korban mengalami luka," kata Tatan, Alumnus Akpol Tahun 1996 ini seraya mengatakan jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Meda, guna keperluan autopsi.

7. Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Personel Polres Deliserdang dan Polda  dikabarkan telah menangkap pelaku pembunuhan Rosalia.

Polisi mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu.

Henderson diduga kuat melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut)  AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan keberhasilan polisi menangkap tersangka pelaku.

 "Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," ujarnya, Kamis (31/5/2018).

8. Motif Pelaku

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas