Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski RKUHP Sudah 100 Persen Rampung, Pasal Hukuman Mati Masih Perlu Dikaji

Taufiqulhadi mengungkapkan ada beberapa pasal yang dianggap memerlukan sebuah keputusan kajian

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Meski RKUHP Sudah 100 Persen Rampung, Pasal Hukuman Mati Masih Perlu Dikaji
ISTIMEWA
Politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi menyatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selesai 100 persen, tinggal menunggu pengesahan.

"Kami sekarang sudah selesai 100 persen, ada tujuh ratusan pasal ‎lebih," kata Taufiqulhadi di acara diskusi bertema Berebut Pasal Korupsi? Pada Sabtu (2/6/2018) di ‎kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Bagi Maqdir Ismail, Korupsi Adalah Kejahatan Biasa Saja

Meski sudah rampung, Taufiqulhadi mengungkapkan ada beberapa pasal yang dianggap memerlukan sebuah keputusan kajian sehingga harus dimasukkan lagi dan butuh keputusan dari fraksi lain.

"Salah satunya soal hukuman mati. Tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja tapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak," tutur Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menambahkan nantinya pengesahan ini akan menjadi kato terindah pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 mendatang.

Diketahui, selama ini KUHP yang digunakan masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.

Berita Rekomendasi

Pengesahan Revisi KUHP diyakini jadi peletak dasar bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Baca: Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!  

Pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.

Karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan maka pembahasan RUU KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas