Meski RKUHP Sudah 100 Persen Rampung, Pasal Hukuman Mati Masih Perlu Dikaji
Taufiqulhadi mengungkapkan ada beberapa pasal yang dianggap memerlukan sebuah keputusan kajian
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi menyatakan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selesai 100 persen, tinggal menunggu pengesahan.
"Kami sekarang sudah selesai 100 persen, ada tujuh ratusan pasal lebih," kata Taufiqulhadi di acara diskusi bertema Berebut Pasal Korupsi? Pada Sabtu (2/6/2018) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Bagi Maqdir Ismail, Korupsi Adalah Kejahatan Biasa Saja
Meski sudah rampung, Taufiqulhadi mengungkapkan ada beberapa pasal yang dianggap memerlukan sebuah keputusan kajian sehingga harus dimasukkan lagi dan butuh keputusan dari fraksi lain.
"Salah satunya soal hukuman mati. Tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja tapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak," tutur Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menambahkan nantinya pengesahan ini akan menjadi kato terindah pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 mendatang.
Diketahui, selama ini KUHP yang digunakan masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.
Pengesahan Revisi KUHP diyakini jadi peletak dasar bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Baca: Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!
Pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.
Karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan maka pembahasan RUU KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.