PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT Hanya Masuk Dalam Penjelasan Pasal RUU KUHP
"sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," katanya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang juga anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI mengatakan tim pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang hingga saat ini belum final pembahasannya.
Ia mengatakan bahwa reformulasi yang disampaikan tim ahli Pemerintah tersebut menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal.
Baca: Solidaritas dan Kepedulian Sosial Perkecil Jarak Si Kaya dan Miskin
"Contohnya pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, penghinaan terhadap presiden, bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT," katanya, Minggu, (3/6/2018).
Baca: Posko Jokowi-Cak Imin Sudah Tembus 13 Ribu Titik Desa Di Penjuru Indonesia
Arsul mengatakan fraksi PPP menyambut baik beberapa pasal dalam RKUHP tersebut. Namun ada juga beberapa pasal yang ditolak.
Sejumlah pasal yang diterima yakni reformulasi pasal penghinaan presiden, yang mana pasal penghinaan presiden diubah dari delik biasa menjadi delik aduan.
Baca: Ketua DPR Minta Manajemen PT Garuda Indonesia Tanggapi Serius Ancaman Pilot Mogok Kerja
"sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," katanya.
Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.
Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis, Arsul menjelaskan bahwa Pemerintah bukan menghapus pasal tersebut.
Tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.
Sehingga nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.
Asrsul mengatakan PPP tidak akan menerima kalau unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu hanya masuk dalam penjelasan.
Posisi PPP menginginkan bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberikan pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul, tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yang pelakunya LGBT.
"Bahwa pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.