Advokat Pengawal Pancasila Akan Ajukan Praperadilan Atas Dihentikannya Kasus Habib Rizieq
"Kami akan mengajukan praperadilan. Setelah lebaran," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (3/6/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus, merencanakan mengajukan praperadilan atas penghentian kasus penghinaan lambang negara, Pancasila yang diduga dilakukan tokoh FPI Rizieq Syihab.
"Kami akan mengajukan praperadilan. Setelah lebaran," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (3/6/2018).
Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka, Rizieq Shihab. SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018
Namun, menurut Petrus, proses penghentian kasus itu tidak sah.
Baca: Kapolda Jabar Klaim Tak Intervensi Pencabutan Kasus Habib Rizieq
Dia menilai, aparat kepolisian belum maksimal menangani kasus tersebut.
"Penghentian tak sah. Polisi belum maksimal. Yang timbul kecurigaan setelah kasus puisi Ibu Indonesia, ada utusan yang minta barter," kata Petrus.
Dia mengklaim, penghentian kasus itu telah membuat marah Sukmawati Soekarnoputri, selaku pelapor Rizieq.
Hal ini, karena ada dugaan kasus itu dibarter dengan kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang menjeratnya.
"Ibu Sukma gak mau, marah," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, agar kasus itu dibuka kembali oleh pihak kepolisian.
"Kasus ini dibuka kembali. Penegakan hukum harus berjalan normal. Kan bukti ada," tambahnya.