DPR Gelar Rapat Gabungan Bersama Sejumlah Kementerian Bahas Tenaga Honorer
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rapat terlebih dahulu akan membahas mengenai definisi tenaga honorer.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kementerian menggelar rapat gabungan dengan DPR RI membahas pemberian THR bagi pegawai honorer. Kementerian yang terlibat yakni Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan RB, Kemenag, dan Kemenkes. Sementeran Komisi yang terlibat yakni Komisi 1, II, IV, IX, dan XI.
Deputi Bidang SDM Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rapat terlebih dahulu akan membahas mengenai definisi tenaga honorer.
"Karena itu pada hari ini kami ingin menjelaskan sebetulnya definisi tenaga honorer melalui K2 itu apa. Itu yang akan kami sampaikan. ” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Menurut setiawan, definisi honorer belum jelas. Masih ada perbedaan pandangan di masyarakat menegenai pegawai honorer.
“Sebetulnya honorer tersebut direkrut oleh siapa sebetulnya. Artinya yang merekrut lah yang harus bertanggungjawab sebetulnya,” katanya.
Dari pihak DPR, Ketua Komisi IX Dede Yusuf memiliki pandangan bila tenaga honorer dapat dimasukan sebagai bagaian dari perangkat pemerintah. Hingga berita ini diturunkan rapat gabungan tersebut masih berlangsung.