Kabar Baik, Kini Honorer K2 Akhirnya Bisa Diangkat Menjadi CPNS Tahun 2018, Simak Syarat-syaratnya
Kabar gembira unutk para tenaga honorer K2. Tahun ini bisa segera diangkat menjadi CPNS. Catat syaratnya, jangan ketinggalan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang.
Sebab, masalah itu menyangkut nasib banyak orang.
Meski demikian, baru-baru ini muncul kabar gembira untuk para honorer K2.
Sebab, para honorer K2 yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA: Pemerintah Siapkan 2 Opsi untuk Honorer yang Tak Lulus Tes CPNS
Setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.
Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS.
Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.
Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.