Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama 2018
Berdasarkan Setkab, Selasa (5/6/2018), Keppres Cuti bersama diteken Jokowi pada Senin (4/6/2018).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berdasarkan Setkab, Selasa (5/6/2018), Keppres Cuti bersama diteken Jokowi pada Senin (4/6/2018).
Melalui Keppres ini, Presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
“Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut, seperti dirilis dari Laman Setkab.
Adapun 24 Desember 2018, menurut diktum Pertama Keppres, sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pegawai Negeri Sipil yang tetap melaksanakan tugasnya itu, tegas Keppres ini, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta, pada 4 Juni 2018 itu.
Sehingga terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018.
Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya Keppres ini, menurut laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri. (Sumber Setkab dan Kementerian PANRB)