Rektor dan Direktur STT Setia Ajukan Pembelaan Dalam Sidang di PN Jatim
Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon membacakan nota
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon membacakan nota pembelaan dalam sidang, Senin (4/6/2018) di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.
Sementara di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsung persidangan, puluhan alumni STT Setia melakukan aksi demo mendukung tindakan Rektor dan Direktur STT Setia dan mendesak hakim membebaskan mereka.
Di ruang pengadilan, kedua terdakwa menjelaskan pembelaannya seputar program pendidikan yang diselenggrakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Juga seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.
Matheus Mangentang S.TH selaku Rektor menyatakan, STT Setia bersama sekolah sekolah teologia yang lain sudah melahirkan 12 ribu alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan banyak yang menjadi pemimpin, pejabat, guru, PNS dan TNI. “Sangat ironis upaya mencerdaskan bangsa justru dituduh dengan perbuatan kriminal dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, “ jelas Matheus kesal.
Dalam perjalanan 30 tahun di dunia pendidikan, Matheus Mangentang menyataan, dia hanya berpikir bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat melalui jalur pendidikan. “Mengapa saya justru dikenai tuntutan yang melebihi koruptor dan bandar narkoba, ” tanyanya.
Sedangkan Ernawaty Simbolon selaku Direktur STT Setia, mengemukakan, saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu yang memberatkan tuduhan padanya dengan memberikan keterangan yang bertolak belakang dari kenyataan yang ada. Bahkan ada penyalahgunaan surat kuasa oleh si pelapor.
Ernawaty yang juga alumni STT Setia 1995 dan mendapat ijazah tahun 2000 menegaskan, darinya tidak ada janji apa pun untuk penggunaan ijazah STT Setia untuk perluan diluar kepentingan di luar internal STT Setia.
Sedangkan Tommy Sihotang SH dari tim pembela menyatakan, ada banyak keanehan dalam perkara ini, yang dipaksakan terus menerus, dikejar terus, dilakukan penahanan. “Kurang kerjaan ‘kah, polisi mengejar ngejar warga negara yang berpofesi sebagai pendidik dan pendeta, " kata Tommy.
Dengan adanya sanksi administrasi yang telah diterapkan Dirjen Dikti kepada STT Setia, maka tidak diperlukan sanksi pidana, tegas pembela.
Ditambahkan tidak ada minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan terdakwa menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin. Dengan demikian pasal pasal yang didakwakan tak bisa diterapkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak jaksa.