Tanggapan JK Soal Komnas HAM Minta Kewenangannya Diperkuat
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kewenangan Komnas HAM hanya sebatas melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat pelanggaran HAM
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM berharap kewenangan diperkuat melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kewenangan Komnas HAM hanya sebatas melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat pelanggaran HAM.
Baca: Jusuf Kalla: Wewenang KPU Membuat Aturan Kepemiluan
"Komnas HAM itu melaporkan apabila ada hal-hal itu (pelanggaran HAM,-red) dan diselesaikan dengan sistem pengadilan kita," ujar JK ditemui di Istana Wakil Presiden, Selasa (5/6/2018).
Sampai saat ini, dia menegaskan, kewenangan Komnas HAM sebatas perbantuan mengusut kasus menyangkut pelanggaran HAM. Sedangkan upaya penyelesaian pelanggaran mengikuti sistem peradilan yang ada.
"Iya, menyangkut penyidikan, melaporkan kepada aparat hukum lainnya apabila terjadi pelanggaran HAM. Kan begitu polanya," kata dia.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Perbedaan Partai Agama dan Partai Nasional Mengecil
Apabila Komnas HAM diberikan kewenangan lebih, maka dia mengaku, akan bertambah peradilan di Indonesia, selain Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Wah itu kalau Komnas HAM sudah diberikan kewenangan penuntutan, itu sudah menjadi jaksa dan hakim. Kalau begitu kan nanti terlalu banyak pengadilan nanti, ada pengadilan tipikor, ada PN, ada PTUN, mau ada pengadilan HAM lagi? nanti orang pada bingung semuanya," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.