Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu WNI Kembali Bebas Dari Hukuman Mati

Nurkoyah menyusul kegembiraan Sumiyati dan Masani yang tgl 7 Mei 2018 lalu mendarat di Lombok untuk mensyukuri kebebasannya dari hukuman mati.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu WNI Kembali Bebas Dari Hukuman Mati
KBRI Arab Saudi
WNI bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi, pada 31 Mei 2018 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI -- WNI bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi, pada 31 Mei 2018 lalu.

Nurkoyah menyusul kegembiraan Sumiyati dan Masani yang tgl 7 Mei 2018 lalu mendarat di Lombok untuk mensyukuri kebebasannya dari hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Arab Agus Maftuh Abegebriel melalui pesan singkatnya yang diterima Tribunnews pada Kamis (7/6/2018).

WNI asal Karawang ini dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) di mana pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail yang masih berusia 3 bulan.

Ia dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.

"Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018," kata Dubes Agus.

Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai. Putusan tersebut ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al-Ajjajiy.

Berita Rekomendasi

Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum.

"Menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum," tutur Agus.

 *Melalui Proses Hukum Panjang*

Proses hukum Nurkoyah telah berlangsung sangat lama dan pelik yaitu selama kurun waktu hampir 8 tahun.

KBRI Riyadh dibantu Pengacara terus memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah.

Hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan ta’zir dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali.

"Karena didasarkan adanya pengakuan dari Nurkoyah pada saat penyidikan walaupun pengakuan tersebut kemudian dicabut oleh Nurkoyah karena dilakukan di bawah tekanan," kata Agus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas