Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu WNI Kembali Bebas Dari Hukuman Mati

Nurkoyah menyusul kegembiraan Sumiyati dan Masani yang tgl 7 Mei 2018 lalu mendarat di Lombok untuk mensyukuri kebebasannya dari hukuman mati.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu WNI Kembali Bebas Dari Hukuman Mati
KBRI Arab Saudi
WNI bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi, pada 31 Mei 2018 lalu. 

Majikan yang bernama Khalid Al-Busyail kemudian juga mengajukan tuntutan qisas (hukuman mati) terhadap Nurkoyah. Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati qisas dengan menggunakan pembuktian sumpah (yamin) karena Nurkoyah mengingkari tuduhan dan penuntut hak khusus yaitu majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti lain yang menguatkan tuntutan tersebut.

"Setelah tuntutan qisas terhadap dirinya ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat, terutama Ibunya yang kesehatannya sudah menurun," ungkapnya.

*Akhirnya Bebas*

KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Tanggal 3 April 2018, Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah.

Dalam persidangan di mana Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan atas dasar “ne bis in idem” atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i’tiradh ( expostulation/keberatan) atas putusan tersebut, namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan i’tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tanggal 2 Juni 2018 KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah," ujar Dubes Agus.

Berita Rekomendasi

KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.

KBRI Riyadh telah melakukan komunikasi dengan Pengacara serta pada tanggal 4 dan 5 Juni 2018 melakukan kunjungan ke Penjara Dammam tempat Nurkoyah ditahan untuk melakukan koordinasi serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penerbitan exit permit pemulangan Nurkoyah.

KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara.

Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas