Bambang Soesatyo Dimintai Keterangan Soal Transfer Rp 50 Juta
Dijelaskan Bambang, sepengetahuan dirinya, dana itu sudah dikembalikan kepada KPK pada Desember 2017 lalu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo memenuhi panggilan dari KPK setelah meminta penundaan pada panggilan sebelumnya.
Pemanggilannya terkait dengan transfer dana sebesar Rp 50 juta ke DPD Golkar Jawa Tengah. Pasalnya, KPK menduga ada aliran dana dari dana kasus KTP elektronik pada 2012 lalu.
"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp 50 juta ke Jateng. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp 50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018)
Dijelaskan Bambang, sepengetahuan dirinya, dana itu sudah dikembalikan kepada KPK pada Desember 2017 lalu. Untuk penggunaannya selama di Jawa Tengah, dia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Bukan hanya itu, politisi Golkar itu juga tidak paham mengenai urusan Komisi II, sebab saat 2012, dia menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Ketidaktahuan ia juga berlanjut ketika ditanyakan mengenai hubungan dengan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.
"Saya juga hanya kenal Irvanto karena dia keponakan Pak Nov dan dia pengurus partai Golkar. Itu saja. Pertanyaan selesai," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.