Ingin Sungkem dengan Ibunya di Hari Raya, Fredrich Yunadi Berdebat dengan JPU KPK
Usai pengunduran waktu pembacaan pleidoi dikabulkan oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri, Fredrich meminta agar dirinya diberi izin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi resmi meminta pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dirinya ditunda hingga 22 Juni 2018 dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jumat (8/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai pengunduran waktu pembacaan pleidoi dikabulkan oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri, Fredrich meminta agar dirinya diberi izin bertemu dengan ibunya di rumah keluarga besarnya.
“Ibu saya berumur 94 tahun, saya izin mohon diberikan waktu untuk sungkem, mumpung beliau masih sehat saya ingin memanfaatkan waktu,” ungkap Fredrich kepada Ketua Majelis Hakim.
Syaifudin kemudian memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan untuk menjawab.
“Kami sudah tanyakan kepada LP Cipinang (tempat Fredrich ditahan) bahwa jam besuk untuk Hari Raya Idul Fitri tetap dibuka dan bahkan diperpanjang dari pukul 08.00 sampai 19.00 pada hari Jumat dan Sabtu sementara Minggu tidak dilayani,” ujar Takdir.
Mendengar jawaban itu Fredrich langsung menyela dan meninggikan suaranya.
“Yang saya minta bukan besuk, ibu saya sudah 94 tahun, jalannya saja sudah susah, masak anda tega,” hentak Fredrich.
Pihak JPU KPK kemudian memberi alasan bahwa saat Lebaran jumlah karyawan KPK yang bekerja terbatas sehingga tidak mungkin melakukan pengawalan, apalagi KPK masih memproses sejumlah kasus korupsi lainnya.
Fredrich kemudian meminta agar pihak kepolisian yang melakukan pengawalan.
“Mereka punya jadwal khusus seperti sidang hari ini hanya saya, JPU tidak bisa karena hanya motif dendam, kepolisian bisa melakukan pengawalan, seluruh keluarga besar saya dari Amerika Serikat, London datang sungkem sama orang tua, apapun alasan yang disampaikan seolah-olah JPU bisa memerintahkan majelis hakim,” tegas Fredrich.
Mendengar penjelasan Fredrich, Hakim Ketua memberi saran agar dirinya menahan diri sampai bulan Syawal sehingga pegawai KPK secara jumlah bisa melakukan pengawalan kepada Fredrich.
Fredrich kemudian menuruti apa yang disampaikan Ketua Hakim namun mengecam JPU.
“Saya akan mengikuti apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, tapi saya katakan JPU bisa mendapat balasan, coba bayangkan bila orang tua mereka ada di posisi seperti orang tua saya,” kecam Fredrich.
Takdir Suhan pun menyatakan keberatan terhadap pernyataan Fredrich tersebut.
“Terakhir Ketua, kami berkeberatan dengan apa yang disampaikan terdakwa, mohon dicatat,” ungkapnya.
Fredrich melalui penguasa hukumnya resmi meminta penundaan pembacaan pleidoi dengan alasan baru mempersiapkan sekitar 602 lembar dari target sekitar 1200 lembar.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/6/2018) mendatang atau dua minggu ke depan.