Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Anas berharap vonis 14 tahun penjara dikoreksi sesuai novum yang dihadirkan dalam dua sidang Peninjauan Kembali.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali
Tribunnews.com
Anas Urbaningrum usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum tak habis pikir karena disebut-sebut sebagai pemilik Grup Permai.

Makanya, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara usai proses kasasi kasus korupsi proyek Hambalang yang menjeratnya.

“Yang ganjil dan aneh adalah melipatgandakan hukuman saya karena persidangan memutuskan perusahaan itu perusahaan saya, padahal sebelumnya ada lima putusan yang menyatakan perusahaan tersebut milik orang lain."

"Fakta dari mana itu, putusannya malah menjadi kontradiktif dan terkesan mengarang,” kata Anas usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Baca: Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukumnya Bawa Koper Hitam

Anas sempat menanyakan apakah boleh keterangan yang tidak benar alias hoax digunakan sebagai dasar menyatakan putusan kepada saksi ahli yang dihadirkannya dalam persidangan siang tadi, yaitu Dr Suparji SH, MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia.

Suparji mengatakan keterangan yang tidal benar tidak diperkenankan masuk dalam fakta persidangan sehingga bisa diperkarakan pada sidang yang lain karena ada indikasi penipuan.

Berita Rekomendasi

“Sementara saksi lain yaitu Teuku Bagus Muhammad Noor mengatakan bahwa tidak benar saya menerima mobil Toyota Harrier dari perusahaan PT Adhi Karya."

"Keterangan itu dijadikan landasan menjerat saya, oleh karena itu saya tanyakan kepada saksi ahli tadi, alhamdulillah semua terbuka di persidangan ini,” tegas Anas.

Anas berharap vonis 14 tahun penjara dikoreksi sesuai novum yang dihadirkan dalam dua sidang Peninjauan Kembali.

“Keputusan ini perlu dikoreksi demi keadilan, bukan demi apa-apa, karena hukum mahkotanya adalah keadilan, hukum baru tegak kalau berlandaskan keadilan, kalau hukum ditegakkan secara menyala-nyala nanti jadinya berdarah-darah, bukan diketok untuk keadilan,” pungkasnya.

Anas kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bersama terpidana kasus korupsi kondang lainnya yakni Setya Novanto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas