Jokowi Akan Bertemu KPK Bahas RKUHP Setelah Lebaran
"Iya nanti setelah Lebaran saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengatur waktu bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pertemuan tersebut rencananya berlangsung setelah dilaksanakannya hari Raya Idul Fitri 2018.
"Iya nanti setelah Lebaran saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Baca: Jika Terjadi Lonjakan Pemudik, Polres Bekasi Akan Lakukan Sistem Melawan Arus Di Jalur Sepeda Motor
Jokowi mengaku telah melakukan pembahasan RKUHP antara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan lembaga antirasuah tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun belum bisa memastikan poin-poin apa yang akan dibahas nantinya dengan KPK setelah Lebaran.
Baca: Tol Cikarang Utama Mulai Terpantau Padat Usai Waktu Berbuka Puasa
"Wong ketemu saja belum kok sudah bahas apa-apa. Kalau ketemu baru mengerti," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah lima kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan delik korupsi dari RKUHP.
Sebab, KPK menilai delik tersebut dapat melemahkan upaya lembaga anti rasuah memberantas korupsi.
"Kita sudah berulang kali (kirim surat ke Presiden), kalau tidak salah lima kali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di komplek Istana Negara.
Baca: Jokowi: Saya Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Yudi Latif
Menurut Basaria, respon Presiden terhadap surat tersebut dengan melakukan beberapa kali rapat.
Namun, dirinya tidak menjelaskan sikap presiden selanjutnya setelah rapat.
"Nanti kita lihat lagi hasilnya. Posisinya tetap kita punya pemikiran memang benar-benar itu kodifikasi tapi karena dia sudah jadi undang-undang tersendiri harusnya tidak perlu lagi jadi dua kali. Prinsipnya begitu saja," paparnya.
Diketahui inti dari surat KPK ke Jokowi yaitu pernyataan sikap KPK menolak dimaksukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pindana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tidak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.