KPK Tahan Empat Tersangka dari OTT di Blitar dan Tulungagung
Sementara itu, kontraktor Susilo Prabowo (SP) dan Bambang Purnomo (BP) juga telah resmi menjadi tersangka dalam gelaran OTT KPK di Blitar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) serta pihak swasta Agung Prayitno (AP), resmi menjadi tersangka dalam OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6/2018).
Keduanya terjerat kasus suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, kontraktor Susilo Prabowo (SP) dan Bambang Purnomo (BP) juga telah resmi menjadi tersangka dalam gelaran OTT KPK di Blitar.
Baca: Kronologi OTT Jawa Timur Terkait Kasus Suap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung
Keduanya terjerat kasus suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
Pantauan Tribunnews.com, mereka berempat keluar dari Gedung KPK pada pukul 02.46 WIB, Jumat (8/6/2016), dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
SUT, AP, dan BP langsung menuju Rutan MP dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, SP berangkat ke Rutan Guntur.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata sumber internal KPK.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, SUT, AP, dan BP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.