Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Tahan Empat Tersangka dari OTT di Blitar dan Tulungagung

Sementara itu, kontraktor Susilo Prabowo (SP) dan Bambang Purnomo (BP) juga telah resmi menjadi tersangka dalam gelaran OTT KPK di Blitar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Tahan Empat Tersangka dari OTT di Blitar dan Tulungagung
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sutrisno ditangkap saat diduga akan menghadap Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tulungagung Jariyanto. Diduga penangkapannya terkait suap proyek infrastruktur yang tengah digarap Pemkab Tulungagung. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) serta pihak swasta Agung Prayitno (AP), resmi menjadi tersangka dalam OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6/2018).

Keduanya terjerat kasus suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, kontraktor Susilo Prabowo (SP) dan Bambang Purnomo (BP) juga telah resmi menjadi tersangka dalam gelaran OTT KPK di Blitar.

Baca: Kronologi OTT Jawa Timur Terkait Kasus Suap Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung

Keduanya terjerat kasus suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Pantauan Tribunnews.com, mereka berempat keluar dari Gedung KPK pada pukul 02.46 WIB, Jumat (8/6/2016), dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

SUT, AP, dan BP langsung menuju Rutan MP dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, SP berangkat ke Rutan Guntur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata sumber internal KPK.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, SP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, SUT, AP, dan BP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas