Mantan Pengacara Setnov Sumpahi Jaksa Gara-gara Hal Ini
Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat geram saat majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaannya untuk sungkem dengan Ibunda saat Idul Fitri.
Kekesalan Fredrich ditunjukan dengan berseloroh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca: Tabrak Pembatas Jalan di Jakarta Selatan, 2 Pengendara Motor Ini Tewas
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich dengan nada tinggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Diketahui sebelumnya, usai mengajukan penundaan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Fredrich minta izin kepada Majelis Hakim untuk keluar tahanan saat perayaan Idul Fitri.
Fredrich beralasan, ingin sungkem kepada ibundanya yang sudah berusia 94 tahun.
Hal ini diajukan Fredrich lantaran, sungkem dengan orang tau yang berusia sangat lanjut merupakan sebuah karunia dari pencipta.
Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.
Sehingga hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi permintaan terdakwa.
"Pegawai mengajukan cuti lebaran dan pegawai juga sedikit yang masuk. Kemugkinan kecil (untuk diizinkan)," kata jaksa.
Untuk itu, jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Terlebih, waktu berkunjung di saat hari raya Idul Fitri lebih longgar oleh pihak rutan.
"Kami sudah menanyakan kepada pihak rutan Cipinang bahwa jadwal jam besuk tetap ada. Kami dalat info dari jam 08.00 sampai jam 17.00 dimulai jumat sampai sabtu kecuali minggu," kata jaksa.
Mendengar hal itu, Fredrich semakin geram dan menyebut jaksa mengada-ada.
"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Di akhir persidangan, Jaksa mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.
Jaksa meminta terkait keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.