Penyegelan Pulau D oleh Anies Baswedan, Denny Siregar Sindir Bangunan Sudah Disegel Ahok Sejak Lama
Namun, penyegelan Pulau D hasil reklamasi ini mendapatkan tanggapan dari pegiat media sosial, Denny Siregar.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi telah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018).
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bangunan-bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (8/6/2018), Anies menyebutkan 932 bangunan itu terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.
Namun, penyegelan Pulau D hasil reklamasi ini mendapatkan tanggapan dari pegiat media sosial, Denny Siregar.
BACA: Menko Luhut Soal Penyegelan Pulau D: Saya Nggak Tahu Ceritanya, Bagaimana Mau Tanggapi
Terkait penyegelan Pulau D ini, Denny Siregar menyindir bahwa sebenarnya pulau tersebut sudah disegel oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Tanggapan ini disampaikan Denny Siregar melalui akun Facebook-nya pada Jumat (7/6/2018).
Pada unggahannya tersebut, Denny mengunggah kicauan dari netizen di Twitter bernama @ninjutx yang memberikan fakta bahwa penyegelan Pulau D sudah dilakukan sejak era Ahok.
Denny Siregar pun menyebutkan bahwa bangunan tersebut sudah disegel Ahok sejak lama dan kini disegel kembali.
"Kocak juga masalah penyegelan bangunan di pulau reklamasi oleh Anies Baswedan ini..
Udah kadung dipuja-puja sebagai penimpin gagah berani, ternyata itu bangunan yang sudah disegel Ahok sejak lama, eh disegel lagi.. Ini namanya menyegel yang tersegel..
Bener gak, gel?" tulis Denny Siregar pada keterangan fotonya.
Tentu saja, unggahannya ini pun mendapatkan tanggapan yang beragam dari para netizen lainnya.
Surya Dinata: Oh dari dulu udah.di segel.sy pikir baru.srkarang ...yahhhh
Rudy Mosly Kano: Dari awal saya sih curiga kok waktu penyegelan kaga ada perlawanan dr pihak pengembang
Andre Teofilus Noto: Lhaaaaa kan dagelan
Melansir dari Kompas.com, Anies menyebutkan bahwa penyegelan tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Anies juga meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
![Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018).](https://asset.kompas.com/crop/0x59:1000x726/750x500/data/photo/2018/06/07/1179842872.jpeg)
"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.
Kembali melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi ini merupakan yang ketiga kalinya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan bahwa penyegelan sudah dilakukan pada 2014 dan 2016.
"Dari 2014 pertama, terus dilanjutkan lagi 2016. Ya memang karena belum ada izinnya, tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kusnadi di Pulau D, Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan dan imbauan kepada pengembang untuk mengurus IMB, namun tidak diindahkan.
Inilah yang membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan kembali melakukan penyegelan pada Kamis (7/6/2018).
VIRAL: Anies Minta Sandi Untuk Tidak Memberikan Pernyataan Terkait Reklamasi
"Kami melihat dari situasi dan kondisinya yang memang sebenarnya ini masih bisa untuk diberikan satu perizinan. Karena memang pulaunya sendiri kan sah," kata dia.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)