Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi JPU Saat Fredrich Telah Selesaikan 602 dari 1200 Halaman Pledoi

Keduanya juga terlihat berbisik dan terlihat berdiskusi saat mendengar peryataan Fredrich terkait pledoinya itu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Reaksi JPU Saat Fredrich Telah Selesaikan 602 dari 1200 Halaman Pledoi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat terlihat kaget dan tertawa saat terdakwa Fredrich Yunadi mengaku telah merampungkan 602 halaman dari rencananya 1.200 halaman pleidoi atau nota pembelaan.

Berdasarkan pantauan, dua orang JPU KPK dalam persidangan terlihat sedikit kaget dan dilanjutkan dengan tertawa kecil saat Fredrich Yunadi menyebut telah merampungkan 602 halaman dari rencananya 1.200 halaman pleidoi atau nota pembelaan.

Keduanya juga terlihat berbisik dan terlihat berdiskusi saat mendengar peryataan Fredrich terkait pledoinya itu.

"Kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari 1.200 halaman yang diperkirakan. Sudah saya bawa," ucap Fredrich sambil berusaha meraih tasnya yang berisi pledoi.

Fredrich juga sempat ingin menunjukan 602 halaman pledoi yang telah dirampungannya dalam persidangan.

Namun, ketua majelis hakim menganggap hal itu tidak perlu.

"Nggak perlu (ditunjukkan) kan masih proses penyelesaian," ucap hakim.

Berita Rekomendasi

Lantaran Pledoinya belum rampung, Fredrich mengajukan penundaan sidang pembacaan peldoi kepada majelis hakim.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim sepakat menunda sidang pada hari ini.

Sidang pembacaan pleidoi bakal dilakukan usai perayaan Idul Fitri, Jumat (22/6/2018) mendatang.

JPU juga mengatakan kepada majelis hakim agar peryataan penundaan persidangan ini sebagai jaminan agar sidang tidaj kembali tertunda.

"Yang Mulia, mohon izin agar ucapan terdakwa adalah jaminan agar tidak ada lagi penundaan persidangan," kata JPU.

"Karena waktu yang disebutkan melebihi dari waktu yang dahulu yakni 1 minggu. Mohon menjadi catatan," kata JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas