Tim Pembela Jokowi Sebut Putusan MA Untuk Kasus Alfian Tanjung Tunjukan Keadilan
Ia menilai hal itu sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap perbuatan pidana berupa fitnah maupun penyebaran kebencian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan Jaksa Penuntut Umum.
Atas keputusan tersebut Alfian Tanjung harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, seorang Deklarator Tim Pembela JOKOWI (TPJ), Rambun Tjajo, menyambut baik putusan MA.
Baca: Tidak Kapok Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Ia menilai hal itu sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan terhadap perbuatan pidana berupa fitnah maupun penyebaran kebencian.
"Putusan ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun di Indonesia yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan fitnah dan penyebaran kebencian dalam bentuk apapun. TPJ memandang bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan amanahmya sebagai benteng keadilan, yang dengan tetap istiqomah pada putusan pengadilan pertama," ujar Rambun, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).
Baca: Kasasi Ditolak MA, Alfian Tanjung Harus Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara
Perkara ini masuk kategori kasus 'penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis', yang mana dinilai Rambun tak sepantasnya terjadi di NKRI, negara yang mendasari kebhinekaan dalam berbangsa.
Selain itu, ia mengatakan fitnah yang dilakukan Alfian kepada Presiden Jokowi sangatlah memprihatinkan, lantaran dilakukan di dalam Mesjid.
"Tentunya, lebih memprihatinkan bahwa ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ini dilakukan di dalam Mesjid, yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang mubaligh yang mempergunakan sebagai mimbar politik, terlebih dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian," ungkapnya.
Baca: Zulkifli Hasan Puji Jokowi yang Sering Temui Ulama Dalam Acara Buka Bersama
Dalam kesempatan sama, Dedi Mawardi, Juru bicara TPJ, menegaskan Indonesia tidak boleh membiarkan ujaran kebencian, fitnah, hoax dan bentuk-bentuk lain perkataan dan tindakan yang melawan hukum maupun yang bertentangan dengan adab kebangsaan, di luar nalar kebudayaan bangsa terjadi, terlebih dilakukan kepada seorang Presiden yang dipilih secara konstitusional.
Dedi juga mengimbau kasus Alfian juga harus menjadi bahan refleksi.
Ia juga berharap semoga kasus ini mempunyai efek jera kepada siapapun yang melakukan atau bermaksud melakukan perbuatan jahat yang serupa.
"Sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulat, sudah saatnya kita bersama-sama membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang besar yang dihormati oleh negara-negara lain," kata Dedi.
"Di tengah keprihatinan terhadap merebaknya praktek-praktek fitnah dalam penyebaran kebencian berbagai bentuknya, TPJ hadir untuk melakukan aksi-aksi melawan fitnah dan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada pribadi Presiden Jokowi, sebagai inisiatif para Advokat dalam berkontirbusi untuk membangun praktek politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan," katanya.