Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Jam Lebih Diperiksa, Wali Kota Blitar Tinggalkan Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA), Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in 7 Jam Lebih Diperiksa, Wali Kota Blitar Tinggalkan Gedung KPK Pakai Rompi Oranye
youtube
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar mengenakan rompi oranye saat keluar gedung KPK, Sabtu (9/6/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA), Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Penahanan itu diketahui saat MSA meninggalkan Gedung KPK mengenakan rompi oranye. Mantan Ketua DPRD Blitar itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.32.

Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK, MSA pun berjalan perlahan meninggalkan gedung KPK.

Begitu menapak di pintu keluar gedung KPK, MSA tidak mau berbicara.

Baca: Wali Kota Blitar Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Ia memilih diam saat awak media mengonfirmasi tentang pemeriksaan dirinya maupun perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Ia hanya berjalan melintasi para wartawan dan tertunduk begitu memasuki mobil tahanan.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK sudah memeriksa MSA selama lebih dari tujuh jam sejak sore sampai pada dini hari ini. Tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa itu diperiksa sejak sekitar pukul 18.35 WIB.

Kuasa Hukum MSA, Bambang Arjuno membenarkan KPK menahan MSA. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Metro Jakarta Pusat.

"Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan," kata Bambang di Gedung KPK.

Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas