Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tulungagung Hormati Proses Penyidikan KPK

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Tulungagung Hormati Proses Penyidikan KPK
surya/david yohannes
Polisi berjaga di gerbang depan rumah mantan bupati Tulungagung, Syahri Mulyo selama penggeledahan yang dilakukan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.

Untuk tahap pertama, Syahri Mulyo akan ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan di KPK.

Atas kasus hukum yang menjerat dirinya, Syahri Mulyo yang juga calon bupati Tulungagung petahana nomor urut dua itu mengaku menghormati proses hukum yang dihadapinya ini.

"Kita menghormati proses penyidikan ini, untuk lebih lanjut ke penyidik," katanya sebelum masuk mobil tahanan, Minggu (10/6/2018).

Baca: Pimpinan KPK Sudah Prediksi Bupati Tulungagung Akan Menyerahkan Diri

Menyoal nasibnya di pilkada, dia mengaku adalah korban politik.

Syahti Mulyo enggan bicara banyak.

Dia memang membenarkan soal proses Pilkada yang tengah berjalan.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kan di sana ada pilkada, kita hormati proses penyidikan," singkatnya.

‎Diketahui KPK resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Selain Syahri Mulyo, KPK juga mentersangkakantiga orang lainnya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.

Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno.

Uang itu merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas