Bupati Tulungagung Hormati Proses Penyidikan KPK
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur.
Untuk tahap pertama, Syahri Mulyo akan ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan di KPK.
Atas kasus hukum yang menjerat dirinya, Syahri Mulyo yang juga calon bupati Tulungagung petahana nomor urut dua itu mengaku menghormati proses hukum yang dihadapinya ini.
"Kita menghormati proses penyidikan ini, untuk lebih lanjut ke penyidik," katanya sebelum masuk mobil tahanan, Minggu (10/6/2018).
Baca: Pimpinan KPK Sudah Prediksi Bupati Tulungagung Akan Menyerahkan Diri
Menyoal nasibnya di pilkada, dia mengaku adalah korban politik.
Syahti Mulyo enggan bicara banyak.
Dia memang membenarkan soal proses Pilkada yang tengah berjalan.
"Hari ini kan di sana ada pilkada, kita hormati proses penyidikan," singkatnya.
Diketahui KPK resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Selain Syahri Mulyo, KPK juga mentersangkakantiga orang lainnya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno.
Uang itu merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.