Bupati Tulungagung Nonaktif Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyono alias SM.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyono alias SM.
Upaya penahanan itu dilakukan, setelah SM menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
“SM, Bupati Tulungagung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Febri, saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018).
Baca: KPK Tahan Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo
Sebelumnya, SM menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu malam, setelah dirinya dan beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pihak swasta diduga terlibat menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di kabupaten itu.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka SM bersamaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung.
SM diduga menerima suap sebanyak tiga kali fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Total penerimaan SM sebesar Rp 2,5 Miliar.
Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Dia diduga menerima Rp 1,5 Miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.