Mengaku Galau, Bupati Tulungagung Buka Suara Soal Pelariannya
Syahri Mulyo mengaku galau atas kasus dugaan suap yang menjeratnya sebagai tersangka di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018) dini hari,
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo buka suara soal pelariannya hingga menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (9/6/2018) malam.
Sepanjang pelariannya selama tiga hari, Syahri Mulyo mengaku galau atas kasus dugaan suap yang menjeratnya sebagai tersangka di KPK.
Menurut dia, kegalauan yang dialaminya merupakan hal yang wajar karenasebelumnya dia tidak pernah terjerat kasus korupsi.
"Kita disini tidak ada kemudian menghilang. Tapi kalau kemudian waktu terulur kita galau, wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini," papar Syahri Mulyo yang sudah mengenakan rompi orange khas KPK itu.
Baca: Pimpinan KPK Sudah Prediksi Bupati Tulungagung Akan Menyerahkan Diri
Sebelumnya Syahri Mulyo tidak turut ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/6/2018) lalu.
Meski begitu KPK mengklain mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Syahri Mulyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo berulang kali diimbau untuk menyerahkan diri.
Malah calon petahana dalam Pilkada Tulungagung 2018 ini merilis sebuah video mengenai kasus yang menjeratnya.
Syahri Mulyo menjelaskan saat OTT terjadi memang dia tidak berada di lokasi.
Saat itu, Syahri Mulyo sedang berada dalam perjalanan bersama keluarga menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi artinya memang ketika ada operasi OTT itu, posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga karena hari raya, di jalan itulah, kok ada berita katanya OTT," ungkapnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Selain Syahri Mulyo, KPK juga mentersangkakan
tiga orang lainnya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang itu merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.